WBP Disabilitas Bebas Setelah Dapatkan Pembebasan Bersyarat

    WBP Disabilitas Bebas Setelah Dapatkan Pembebasan Bersyarat
    Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). 

    EM merupakan WBP yang aktif dalam program pembinaan. EM mempunyai keterbatasan fisik di salah satu anggota gerak bagian bawahnya. Hal tersebut tidak mengurangi semangatnya menjalani pembinaan dalam masa hukuman. 

    EM bebas didampingi oleh salah satu petugas lembaga pemasyarakatan. EM didampingi untuk menghadap ke Bapas Nusakambangan dan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. 

    Kasubsi regristrasi, Suseno Ariwobowo mengungkapkan PB didapatkan setelah mendapatkan keseluruhan syarat yang diperlukan. 

    "Pemberian PB diberikan setelah keseluruhan syarat administratif dan substantif terpenuhi, " ujar Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Pemilu 2024, Sinergitas Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Kesetiaan dan Ketaatan jadi Tema Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami