NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023).
EM merupakan WBP yang aktif dalam program pembinaan. EM mempunyai keterbatasan fisik di salah satu anggota gerak bagian bawahnya. Hal tersebut tidak mengurangi semangatnya menjalani pembinaan dalam masa hukuman.
EM bebas didampingi oleh salah satu petugas lembaga pemasyarakatan. EM didampingi untuk menghadap ke Bapas Nusakambangan dan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kasubsi regristrasi, Suseno Ariwobowo mengungkapkan PB didapatkan setelah mendapatkan keseluruhan syarat yang diperlukan.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
"Pemberian PB diberikan setelah keseluruhan syarat administratif dan substantif terpenuhi, " ujar Suseno.